LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Waspadai Perilaku Politik yang Merusak Ideologi Pancasila dalam Bermasyarakat

Foto: Muhammad Arsad, Kader GMNI Baubau.


Penulis: Muhammad Arsad, Kader GMNI Baubau - Sulawesi Tenggara.

GMNISULTRA.OR.ID - Hidup bermasyarakat tak bisa lepas dari dunia politik. Sebab dunia politik paling dasar yang mudah kita temui adalah saat harus memilih Ketua Rukun Tetangga (RT), ataupun Rukun Keluarga (RK) dan itu termasuk bagian dari perpolitikan.

Berbicara tentang dunia politik juga erat kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem pemilihan umum menjadi salah satu bentuk dari negara demokrasi seperti Indonesia. Di sinilah peran rakyat diikutsertakan untuk menyuarakan, menyampaikan dan mengambil keputusan.

Politik senantiasa terpaut dengan narasi, bahkan politik adalah sebentuk narasi tentang konflik rasionalitas tentang (definisi dan praktik) keadilan, kepemimpinan dan kekuasaan dalam ruang sosial. Paparan berkebalikan pun bisa diuraikan, bahwa narasi adalah sebentuk politik. 

Setiap narasi dalam politik itu adalah perjuangan tekstual (bicara-tulisan) untuk membuat sebuah hal-ihwal diterima dan membuat hal-ihwal yang lain ditolak atau setidaknya ditunda untuk diterima dalam ruang sosial. Narasi adalah pewacanaan diri sendiri sang aparatus untuk memenangkan modal sosial berupa expertition (otoritas sebagai ahli) sehingga percakapan/¬pengujarannya sah dikarenakan dilakukan oleh ahli yang terlatih. 

Empire inilah yang membuat aktor politik dan narasi alternatif kontemporer tersandera habis-habisan dan tidak mampu mengambil posisi lain kecuali menunduk-dalam-nikmat di hadapan agenda tunggal empire yakni akumulasi kapital melalui militerisasi dan digitalisasi industri.

Indonesia akan memasuki pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Salah satu kekhawatiran yang muncul menjelang pemilu adalah isu politik identitas baik dalam narasi maupun perilaku yang ditunjukkan oleh para pemainnya. Berkaca dari pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang lalu, politik identitas dapat menjadi ancaman bagi pelaksanaan Pemilu 2024 karena berpotensi memecah preferensi politik di masyarakat atas dasar isu suku, agama, ras, dan antargolongan yang dibawanya. 

Salah satu partai politik baru, yaitu Partai Ummat, bahkan sudah terang-terangan akan mengusung politik identitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Isu-isu seperti ini mencederai implementasi demokrasi di negara kita karena bisa menghasilkan perbedaan politik yang tajam dan berujung pada kekerasan. 

Politik identitas adalah ancaman yang harus diwaspadai menjelang kontestasi politik tahun depan. Penelitian ini akan membahas bagaimana politik identitas dalam kontestasi politik di Indonesia, serta ancaman apa yang bisa ditimbulkan dari penggunaan politik identitas tersebut oleh para kontestan pada Pemilu 2024 nanti.

Segalanya malam bentuk Politik, yang harus kita waspadai adalah Politik yang mencederai nilai-nilai dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1. Menghilang nilai Keagamaan sebagai fondasi fundamental dalam menjalankan praktik politik.

Hal ini membuat seseorang dalam menjalankan praktek politik dapat menghalalkan segala macam cara tanpa berpikir bahwa itu adalah perbuatan salah yang dilarang oleh agama.

Disisi lain, agama hanya dijadikan sebagai bahan politik untuk menjatuhkan lawan politik yang kemudian disebut Politik Identitas.

2. Menghilangkan nilai Kemanusiaan.

Hal ini membuat para pelaku politik hanya mementingkan syahwat politiknya agar bisa menang tanpa mempedulikan orang disekitarnya bahkan sampai harus menghilangkan nyawa sekalipun, yang terpenting adalah kemenangan.

3. Menghilangkan nilai Nasionalisme atau Kebersamaan.

Ini membuat seseorang dapat memusuhi orang lainnya. Biasanya memakai Politik Identitas dengan membawa agama dalam narasi politik sehingga membatasi dan membuat para penganut agama hanya memilih yang seagamanya dan memusuhi orang yang tidak seagama, dll. 

4. Tidak memasukkan nilai Demokrasi.

Hal ini dapat membatasi ruang politik atau hak politik seseorang untuk melupakan praktik politik dalam masyarakat. Biasa pelarangan berbuat sesuatu untuk calon yang berkopetensi dalam politik disuatu daerah oleh otoritas tertentu sehingga menghilangkan ruang demokrasi dalam berekspresi.

5. Tidak berkeadilan.

Dalam hal ini biasanya, ada pelarangan kampanye dan pelarangan pemasangan alat peraga kampanye politik satu pasangan calon tertentu disuatu daerah oleh otoritas pemangku jabatan wilayah dan membiarkan pasangan lainnya untuk melakukan praktik politik dalam bentuk apapun. Ini memicu ketidak-adilan dalam berpolitik.(*)

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini