LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Lakukan Aksi Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO, DPC GMNI Kendari Minta Kinerja Kapolresta Kendari dievaluasi

 

Foto: Sahril, Ketua DPC GMNI Kendari.


KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terkait penembakan Gas Air Mata yang dihamburkan dalam kampus Universitas Halu oleo (UHO)


Ketua DPC GMNI Kota Kendari Sahril Gunawan angkat bicara terkait tindakan penembakan gas air mata yang di lakukan  oleh aparat kepolisian di dalam kampus.


"Arapat penegak hukum telah melakukan penembakan gas air mata dilingkungan kampus, yang itu kami anggap merupakan salah satu tamparan besar bagi para mahasiswa," imbuhnya. 


Ia juga memambahkan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah diluar batas, pasalnya yang berada didalam halaman kampus tidak terkait dengan tindakan yang melawan polisi ataupun peserta aksi yang  sedang dikejar oleh kepolisian.


"Melihat dari pada kinerja aparat kepolisian yang hari ini sudah kelewatan batas dimana mengganggu ketertiban dan kenyamanan kampus dalam proses pengajaran, tentunya hal ini tidak bisa kita diamkan karna hal tersebut sudah berlebihan," sambung Sahril.


Foto: Pihak Kepolisian saat melakukan Penembakan Gas Air Mata didalam area Kampus Baru UHO/Redaksi Muna Kreatif. 


Sebelumnya perlu diketahui bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Pasal 2.


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”). Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf a UU 2/2002).


Karna pada dasarnya kampus adalah  perguruan tinggi yang terdiri dari sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni


Melalui dari hal tersebut Sahril, tegas mendesak kepada Kapolda Sulawesi tenggara bertanggungjawab serta mengevaluasi kinerja Kapolresta Kendari sebagai penanggungjawab dalam pengendalian massa hingga terjadinya penyerangan terhadap kampus.


'Kami meminta kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mengambil langkah tegas atas tindakan semena-mena yang dilakukan aparat penegak hukum yang melakukan penembakan gas air mata di wilayah civitas akademika universitas Halu Oleo Kendari sehingga mengakibatkan terganggunya proses pengajaran," tutupnya.


Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi GMNIISULTRA.OR.ID di Kendari belum mendapatkan informasi berupa tanggapan dari Pihak Kepolisian baik Polda Sultra maupun Polresta Kota Kendari terkait adanya penembakan Gas Air Mata didalam areal kampus.(*)


By: DPC GMNI KENDARI.

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini