LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

DPD GMNI Sultra Lakukan Warning dengan 6 Sikap terhadap PT. Sumagro Sawitara yang Kerap Resahkan Warga

 

Foto: Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra.



KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Sumagro Sawitara yang beroperasi di Buton Utara (Butur). Pasalnya, perusahaan perkebunan tebu diduga yang kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif warga di Kecamatan Kulisusu Barat telah mencederai hak-hak kemanusian, Jumat (5/5/2023).


DPD GMNI Sultra melalui Ketuanya, Muhamad Amang mengatakan sejak berhasil mendapatkan Surat Izin Pencarian Lokasi PT. Sumagro Sawitara pada tahun 2013, Perusahaan itu kerap melakukan pembebasan lahan dan sangat terkesan melakukan menguasaan lahan yang diduga tanpa psoses mekanisme yang semestinya dan terkesan melakukan pembodohan masyarakat dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman masyakat. 


Hal itu dibuktikan dengan pembelian tanah masyarakat dengan tidak mengacu pada harga NJOP,  bahwa satu sertifakat tanah dengan luasan lahan 2 Ha dihargai sebesar 2,8 Jt dan bila rata-ratakan permeternya kena 70 rupiah di wilayah Kulisusu Barat dengan target kebutuhan lokasi kurang lebih 18 ribu Ha permintaan pada pemerintah kabupaten Butur yang tersebar di beberapa Kecamatan sesuai izin lokasi yang diberikan oleh Bupati Butur Di Jaman Ridwan Zakariah periode pertama.


Dijaman Bupati Abu Hasan, PT. Sumagro Sawitara terus melakukan penggusuran lahan masyarakat. Bahkan Pihak perusahan mengajukan Perpanjangan Izin dan permintaan menambahan Kuota Luas Area untuk Perkebunan Tebu namun Bupati Abu Hasan tidak memberikan Izin.


Kini Kembali Bupati Ridwan Zakaria memimpin Kabupaten Butur dengan mendorong atau melanjutkan Kembali program perkebukan tebu yang diangap mampu mensejahterakan masyakat buton utara dengan modus mampu melahirkan terbukanya lapangan kerja yang dapat menyerap ribuan tenaga kerja. Namun harapan masyakat itu sangat jauh berbanding terbailik antara antara Langit dan Bumi.


Diakhinya, janji kampenye yang dilakukan oleh Ridwan Zakariah dengan menyatakan bahwa akan dapat menyerap ribuan tenaga kerja sebesar 20 ribu lewat investasi perkebunan tebu kini realitas menunjukan kebenaran yang sesungguhnya. Bahwa  semua berbanding terbalik dengan apa yang beliau kumandangkan di hadapan rakyat yang tak bersalah. 


Beberapa Bulan lalu, telah Kembali terjadi penggusuran lahan secara besar besaran tanpa rasa kemanusian yang dilakukan oleh UD. Gunung Sari Sebagai Kontraktor Pelaksana Pengolahan Limbah Kayu oleh PT. Sumagro Sawitara dengan pengawalan ketat oleh Aparat kepolisian. Pasalnya, beberapa Alat berat yang diduga milik UD. Gunung Sari menggusur Lahan-lahan masyarakat yang melintasi jalan menuju lokasi Perkebunan Tebu yang notabene milik masyarakat setempat digusur habis tanpa pamit kepada yang bersangkutan sementara lahan-lahan yang dimiliki masyarakat tersebut meliliki Alas Hak yang diterbitkan sejak tahun 1992. 


Parahnya, areal lokasi yang digusur sepanjang jalan mengena Lahan Produktif masyakat yang berisi tanaman sudah dirawat dengan susah payah dan menjadi sumber pengharapan penghasilan mereka untuk bertahan hidup dan biaya anak-anak sekolah mereka.


Bukan hanya melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat yang dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian. bahkan diduga Oknum Kepolisian sampai melakukan penahanan/menyita beberapa kendaraan milik masyakat yang masuk melintasi area lokasi perkebukan walaupun pada akhirnya dilepas setelah beberapa hari atas upaya persuasive masyarakat.


Tanah yang telah di kuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat mereka mengantungkan hidupnya selama ini, telah di serobot oleh PT. Sumagro Sawitara melalui UD. Gunung Sari sebagai Kontraktor pelaksana pengolahan Limbah Kayu yang tiba-tiba saja datang melakukan penggusuran terhadap lahan dan tanaman produktif masyarakat. Sehingga bila mengacu pada peraturan tentang Tindak Pidana telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena dengan melakukan perusakan dan penyerobotan lahan milik warga dan tanaman produktif masyarakat.


Olehnya atas kejadian tersebut, DPD GMNI Sultra mengatakan sikap sebagai berikut:


1. Kami meminta kepada Kapori untuk mengevaluasi Kapolda Sultra yang dianggap tidak mampu mengayomi dan melindungi rakyat kecil yang sedang membutuhkan perlindungan atas hak-hak mereka yang diserobot oleh Perusahan.


2. Kami menduga Kapolda Sultra memback-up kepentingan Korporasi yang merugikan rakyat kecil dan meminggirkan kepentingan umum.


3. Kami meminta kepada Penegak Hukum agar dilakukan pemanggilan terhadap direktur UD. Gunung Sari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang iya lakukan.


4. Kami meminta kepada Bupati Butur agar menghentikan Aktivitas Perusahan yang merugikan masyakat setempat. 


5. Kami mendesak DPRD Butur untuk melakukan RDPU agar mencarikan solusi terbaik masalah yang dihadapi Daerah. Sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban antara Pemda dan Pihak Investor serta Masyakat setempat lokasi kegiatan perkebunan tebu dapat ditemukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang dapat menjadi pedoman selama kegiatan perkebunan tebu berjalan di Butur bahkan bila perlu dituangkan dan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti dalam surat kepustusan bupati bila diperlukan atau sekurang-kurangnya dibuatkan Kontrak Sosial sebagai bentuk perlindungan pada masyarakat setempat.


6. Kami meminta Komisi II DPR RI khusunya anggota DPR perwakilan Sulawesi Tenggara di senayan untuk turun lapangan mengkroscek masalah agrarian di Buton Utara Khususnya di Kecamatan Kulisusu Barat dan dibawa pada rapat komisi II DPR RI untuk memperjuangan Hak-hak Masyarakat.(*)


By: DPD GMNI SULTRA.

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini