LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Soroti Kinerja APH, GMNI Sultra Anggap Penegakan Hukum Pelecehan Seksual Anak di Baubau tidak Obyetif

 

Foto Sarinah Novi Astuti, Ketua Pergerakan Sarinah DPD GMNI Sultra.


KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi kasus Pelecehan Seksual yang terjadi terhadap 2 orang anak perempuan yang tak kunjung mendapatkan kepastian hukum yang memuaskan bagi keluarga korban.

Bunga dan Mawar (nama samarannya) yang berusia dibawa umur 10 tahunan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dengan mendapatkan Pelecehan Seksual terhadap diri mereka, pada tanggal 24 Desember 2022 yang dilaporkan oleh Ibu Korban Polres Baubau. 

Melalui Ketua Bidang Pergerakan Sarinahnya, Novi Astuti, DPD GMNI Sultra menganggap dengan tidak diterimanya Praperadilan, ada kejanggalan dalam kasus tersebut karena tidak melihat keterangan dari pihak korban untuk menentukan pelakunya.

"Kami menduga bahwa kakak korban yang dituduh sebagai pelaku, dipaksa untuk mengatakan bahwa ia adalah pelaku dengan berbagai macam ancaman dan bahkan siksaan. Karena tak mampu menahan siksan, maka ia harus meng-iakan agar siksaan itu berakhir pada dirinya," ujarnya, Minggu (19/3/2023).

Lanjutnya, Novi menerangkan dari pengakuan Ibu Korban seperti yang dilangsir ... mengatakan bahwa anak sulungnya saat peristiwa pemerkosaan itu berlangsung, bersamanya seharian membantunya menjual sayur dipasar dari pagi sampai pukul 20.00 wita dimalam hari dan hal itu disaksikan oleh penjual sayur lainnya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 saat dirinya dan anak sulungnya masih berjualan dipasar. Sebelum peristiwa itu terjadi, Ibu Korban sempat pulang kerumahnya dan melihat ada 4 orang pria dewasa sedang minum minuman beralkohol didepan rumahnya, tepatnya dirumah kosong yang belum jadi, sebelum ia kembali berjualan ke pasar.

Ibu Korban mencuriga empat pria tersebut bersama teman-temannya yang lain dan hal ini dikuatkan dengan pengakuan kedua korban  pemerkosaan tersebut.

Dari pengakuan putri bungsu, saat ibunya sudah pergi lagi ke pasar, ia sedang bermain-main di kios tetangga saat itu digendong oleh seorang pria dewasa. Ia sempat melarikan diri tapi ditemukan pria lain, lalu dibawa ke sebuah rumah kosong, lokasinya berhadapan dengan rumah mereka.

Di rumah kosong itu, ia ditampar, disuntik, lalu dicabuli oleh sedikitnya oleh empat orang pria dewasa. Tetapi pada saat pemeriksaan di Polres Baubau, empat pria dewasa itu mencukur rambutnya untuk mengelabui hingga sulit lagi untuk dikenali lagi oleh korban.

Dari itu pula, DPD GMNI Sultra menyimpulkan bahwa penetapan tersangka (Kakak Korban) sebagai pelaku tidak sesuai dengan fakta yang ada serta menyampingkan kesaksian yang dikemukakan oleh para korban dan juga di Ibu Korban sebagai Pelapor sebagai bahan materi untuk menentukan siapa pelaku sesungguhnya.

"Seharusnya Polres Baubau menyandingkan pengakuan korban dan beberapa fakta dari barang bukti dan saksi-saksi yang ada untuk menyimpulkan siapa pelaku sebenarnya. Dari itu kami menyimpulkan penetapan tersangka pelaku hanya melihat dari satu sisi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini sepertinya ada persekongkolan terstruktur untuk menjerat kakak Korban sebagai pelaku," imbuhnya. 

Ia juga mengomentari sejumlah berita yang beredar mengenai kasus pemerkosaan tersebut, menurutnya berita-berita itu tidak berpihak pada korban dan melihat dari satu sisi saja dengan upaya membuat publik percaya bahwa kakak korbanlah pelakunya.

"Adapun keterangan yang berasal dari salah satu media yang ada, hanya berusaha membuat keterangan agar pelaku utama bersih dari kejahatannya dipandangan masyarakat dan anak sulung Ibu Korban bisa diterima sebagai tersangka oleh publik meskipun kami duga ia dikorbankan sebagai pelaku dengan dalil karena sering nonton filem XXX," sambungnya.

Novi juga berharap adanya objektifitas dalam penanganan perkara ini yang dilakukan oleh Pengadilan terutama Polres Baubau dengan mendengar keterangan Para Korban agar ada kepuasan yang bisa didapatkan oleh keluarga korban.

"Kami juga berharap agar pihak Polres Baubau untuk lebih objektif dengan mendengarkan keterangan para korban dan menjerat pelaku yang sesungguhnya sesuai dengan undang undang TPKS nomor 12 tahun 2022," lanjutnya. 

Ia juga tidak menginginkan hanya karena obyetifitas Polres Baubau dipertanyakan dalam kasus Pemerkosaan yang terjadi ditanggal 24 Desember 2022, nama institusi kepolisian tercoreng secara nasional sehingga memunculkan sigma "Percuma Lapor Polisi" bagi masyarakat kecil. 

"Jangan sampai kasus ini justru menjadi bumerang bagi kepolisian diseluruh Indonesia dalam pertarungan integritas yang saat ini lagi hancur dimata masyarakat. Kami tidak ingin ini menjadi daftar panjang yang buruk bagi kepolisian dalam penegakan hukum untuk berkata Percuma Lapor Polisi dan harus ada tindakan main hakim sendiri," lanjutnya lagi. 

Diakhir, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah itu menambah bahwa Pihaknya dari DPD GMNI Sultra berusaha mencari keadilan sampai ke Ibukota Jakarta untuk memberikan pertolongan kepada Ibu Korban yang tak terima anak sulungnya di jadikan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sedang mencari celah dan akses sampai kepusat untuk bisa memberikan pertolongan kepada Ibu Korban yang tak terima anaknya ditetapkan sebagai pelaku oleh Polres Baubau meskipun praperadilannya ditolak," tandasnya.(*)

By : DPD GMNI SULTRA.

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini